Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi Fakultas Hukum USK, Khairil Akbar, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di Aceh harus dimulai dengan mengatasi akar permasalahan, yakni kemiskinan yang mendorong masyarakat terjerumus ke dalam praktik tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Khairil Akbar dalam diskusi dan dialog interaktif Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online yang diadakan oleh Komunitas Sadar dan Taat Hukum (Kostom) di Morden, Pangoe Raya, pada Jumat (16/8/2024).
“Persoalannya, kita jarang bertanya tentang alasan di balik perjudian, padahal alasan tersebut bisa menjadi dasar kebijakan dalam memberantas judi itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa faktor utama yang membuat masyarakat terjerat judi online adalah masalah ekonomi, di mana ada keinginan untuk cepat kaya.
“Faktor ini merupakan faktor klasik dari berbagai jenis kejahatan. Kita perlu melihat sejauh mana negara memberikan upaya atau sarana agar masyarakat bisa keluar dari kemiskinan,” paparnya.
Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Muhibbuththabary, menyatakan bahwa dalam upaya pemberantasan judi online, diperlukan pembangunan harakah atau dinamika kesadaran di masyarakat terhadap bahaya judi online ini.
Sementara itu, Subdit Kamneg Polda Aceh, AKBP Apriadi, menyebutkan bahwa pencegahan judi online dapat dilakukan melalui pendidikan tentang pencegahan dan kampanye kesadaran. Namun, dalam upaya pemberantasannya, kendala utama yang dihadapi adalah ketiadaan saksi.
“Kalau saat diamankan tidak ada bukti dan saksi maka tidak bisa ditangkap, karena mungkin saja dia memakai dua hp, dan ini menjadi kendala,” paparnya.