Categories: NANGGROENEWS

Umrah Diizinkan, Jemaah Dari Aceh Belum Ada yang Berangkat, Ini Alasannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi. Namun hingga belum ada jemaah umrah dari Aceh yang berangkat melaksanakan ibadah tersebut, Rabu (18/11).

Hal itu dikarenakan adanya pembatasan jumlah jemaah umrah di masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan.

“Saat ini belum ada jemaah umrah Aceh yang diberangkatkan setelah pemerintah Arab Saudi mengizinkan kembali pelaksanaan umrah. Hal itu disebabkan karena adanya pembatasan jumlah jemaah umrah di masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg., MAg pada Selasa (17/11).

Terkait biaya umrah di masa pandemi, kata Iqbal, hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19.

Secara nasional, biaya minimal perjalanan umrah di Indonesia sebesar Rp 20 juta.

Namun, kata Iqbal, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

“Terkait biaya tambahan ini diatur juga dalam KMA 719. Ini juga kita harap dimaklumi oleh jamaah karena kondisi yang saat ini sedang dalam wabah,” kata Iqbal.

Selain itu, sesuai dengan KMA 719, hanya 4 bandara internasional yang ditetapkan dan diizinkan untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah, yaitu Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Bandara Kualanamu Sumatera Utara.

“Harapan kita semoga wabah ini segera hilang dan pemberangkatan jamaah serta biaya keberangkatan dapat disesuaikan dengan biaya di masa normal,” katanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

12 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago