Categories: BENER MERIAHNEWS

Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Bener Meriah

Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor opsetan Beruang Madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera dan 1,5 KG sisik Trenggiling.

Pengungkapan itu dilakukan pada Jum’at (23/4) sekira pukul 21.00 WIB setelah diterima informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi di Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih, kabupaten setempat.

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

“Saat tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani sampai di lokasi, petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling. Di lokasi tersebut diamankan satu orang diduga pelaku berinisial SN alias OH warga Desa Reronga,” kata Kapolres, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan pengembangan, petugas kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinsial TH (31) warga setempat.

“Dari pelaku diamankan barang bukti satu ekor opsetan Beruang Madu dan satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera,” sebutnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Abdya

Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta,

AKBP Agung juga menghimbau kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam.

“Jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” pungkas Agung.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BENER MERIAH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

4 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

4 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

4 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago