Categories: BENER MERIAHNEWS

Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Bener Meriah

Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor opsetan Beruang Madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera dan 1,5 KG sisik Trenggiling.

Pengungkapan itu dilakukan pada Jum’at (23/4) sekira pukul 21.00 WIB setelah diterima informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi di Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih, kabupaten setempat.

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

“Saat tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani sampai di lokasi, petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling. Di lokasi tersebut diamankan satu orang diduga pelaku berinisial SN alias OH warga Desa Reronga,” kata Kapolres, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan pengembangan, petugas kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinsial TH (31) warga setempat.

“Dari pelaku diamankan barang bukti satu ekor opsetan Beruang Madu dan satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera,” sebutnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Abdya

Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta,

AKBP Agung juga menghimbau kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam.

“Jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” pungkas Agung.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BENER MERIAH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

6 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

14 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

14 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

14 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

14 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

14 jam ago