Categories: HukumNEWS

Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue, Polda Aceh Tetapkan Enam Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

Dalam kasus ini, Polda Aceh menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K mengatakan, kasus itu terjadi pada tahun 2019, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai pagu sebesar Rp.12.841.500.000.

“Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa lima persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Dalam kasus tersebut, petugas juga menyita barang bukti sejumlah dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp.9.032.187.894.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Minat Warga Aceh Kerja Luar Negeri Capai 1.600 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Data…

4 jam ago

Haji Uma: Razia Plat BL oleh Gubsu Bisa Rusak Keharmonisan

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai kebijakan…

21 jam ago

Seorang Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria lanjut usia berinisial BG (62), warga Gampong Rukoh, Kecamatan…

21 jam ago

Viral! Bobby Stop Truk Aceh, Suruh Ganti Plat BK

Analisaaceh.com, Blangpidie | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah aksinya menghentikan sebuah…

1 hari ago

Krisis Air dan Debu, Warga Alue Dawah Desak Tutup Tambang di Babahrot Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak…

1 hari ago

YARA Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Jalan KKA yang Rusak Parah

Analisaaceh.com, Bener Meriah | Kondisi Jalan KKA yang menghubungkan Aceh Utara dengan Tanah Gayo, Bener…

2 hari ago