Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Umat Islam (GAUI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tamiang pada Jumat (04/03/22) siang.
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Umat Islam (GAUI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tamiang pada Jumat (04/03/22) siang.
Mereka menuntut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta maaf atas atas pernyataan yang menganalogikan azan dengan gonggongan anjing. Massa juga meminta Presiden untuk mencopot jabatan Menteri Yaqut.
Aksi damai tersebut dimulai dengan melakukan long march dari Kantor Bupati menuju Kankemenag Aceh Tamiang yang dikawal ketat oleh personel kepolisian.
Baca: Geram dengan Statmen Menag, Wakil Ketua DPRA Sebut Yaqut Menteri Kurang Ide
Muhammad Ody (25) salah seorang peserta unjuk rasa mengatakan, pernyataan Menteri Yaqut dapat membuat perpecahan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Seharusnya seorang menteri dapat menentramkan sebagai pemersatu umat.
“Statmen Kemenag ini malah membuat masyarakat yang damai menjadi terpecah. Kami akan kembali melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat ini jikalau tuntutan kami tidak diindahkan oleh Kemenag Aceh Tamiang,” ujarnya.
Baca: Soal Analogi Azan, Ormas dan OKP di Abdya Minta Jokowi Copot Menteri Agama
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kankemenag Aceh Tamiang, diantaranya:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar