Analisaaceh.com | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan kelonggaran terhadap aturan penggunaan ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia. Hal ini bertujuan untuk membuka jalan dan mempermudah penelitian ganja sebagai kebutuhan medis.
Aturan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika, yang diikuti 53 negara anggota. Mereka mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
Ahli narkoba mengatakan bahwa pemungutan suara itu tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional, karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja. Pengakuan PBB ini disebut sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah ketinggalan zaman.
“Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata Kenzi Riboulet-Zemouli seorang peneliti independen, dikutip dari New York Times pada Kamis (12/3/2020).
Dijelaskan, ganja untuk penggunaan medis telah populer dalam beberapa tahun terakhir dan produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating telah membanjiri industri kesehatan.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa CBD dapat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Daftar produk yang diresapi CBD – termasuk krim, serum, air soda, dan jus – juga berkembang pesat.
“Perombakan kebijakan ganja, terutama seputar legalisasi untuk penggunaan medis, telah bergerak dengan pesat selama beberapa tahun terakhir. Banyak industri berharap pemungutan suara akan membuka lapangan untuk lebih banyak penelitian tentang manfaat terapeutik obat tersebut,” kata Jessica Steinberg, Direktur pelaksana di Global C, sebuah grup konsultan ganja internasional.
Dalam pemungutan suara tersebut, delegasi China menyebutkan, meskipun ada langkah PBB, negara itu akan secara ketat mengontrol ganja untuk melindungi dari bahaya dan penyalahgunaan.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar