Categories: NASIONAL

Untuk Tangani Covid-19, Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga APBD

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya sesuai dengan arahan Mendagri Tito Karnavian.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.

“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.

“Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Safrizal menambahkan.

Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.

Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan.

Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.

Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.

“Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ujar Safrizal.

Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.

Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri, tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal. (Ril/Tsm)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

23 jam ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

23 jam ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

23 jam ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

23 jam ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

23 jam ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago