KAMPUS USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem...

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desain Kelembagaan Pengawas Penerapan Sistem Merit sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024”. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Hukum USK, Banda Aceh, Senin (3/8/2026).

MoU ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc., Ak., CA., mewakili Rektor USK, bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Sementara PKS ditandatangani Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.

Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Zahratul Idami, mengatakan forum tersebut menjadi wadah menghimpun pandangan akademik mengenai penguatan sistem merit aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, perubahan pengaturan dalam Undang-Undang ASN memunculkan kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar proses rekrutmen dan pengembangan karier ASN tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme.

Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas sistem merit membuka ruang menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen, termasuk melalui penguatan kode etik ASN agar terbebas dari intervensi politik dan kepentingan tertentu.

“Kami berharap berbagai pandangan dari para narasumber dan akademisi dalam forum ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi tim ahli DPR RI, sehingga lahir regulasi yang benar-benar mampu melindungi ASN dan menjamin pengembangan karier mereka dilakukan secara adil dan profesional,” ujar Prof. Zahratul.

Kepala Badan Keahlian DPR RI yang diwakili Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Novianto Murti Hantoro, mengapresiasi kesediaan USK menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan publik.

Menurut Novianto, Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 institusi. Kolaborasi dengan USK akan mencakup forum akademik, penyediaan saksi ahli dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, pelibatan akademisi dalam kajian legislasi, hingga peluang bagi lulusan USK berkarier di Badan Keahlian DPR RI.

Ia mengatakan FGD tersebut menjadi bagian dari penyusunan desain kelembagaan pengawas sistem merit sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga pengawas yang independen dinilai penting untuk memastikan manajemen ASN berjalan profesional, bebas dari intervensi politik, serta melindungi hak-hak ASN.

“Forum ini merupakan ruang penting untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi, sehingga regulasi yang nantinya disusun benar-benar berdampak nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang adil, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Heru Fahlevi, menyampaikan apresiasi kepada Badan Keahlian DPR RI yang memilih USK sebagai mitra sekaligus lokasi pelaksanaan forum konsultasi publik tersebut.

Menurut Heru, sistem merit menjadi fondasi birokrasi profesional karena menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar pembinaan karier ASN. Ia menegaskan sistem tersebut memerlukan lembaga pengawas yang kuat dan independen agar konflik kepentingan dalam pelaksanaannya dapat dicegah.

“USK siap memberikan kontribusi pemikiran yang objektif dan berbasis keilmuan dalam penyusunan kebijakan publik. Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem merit dan reformasi birokrasi di Indonesia,” ujar Prof. Heru.

Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan tersebut diikuti akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, perwakilan Badan Kepegawaian Aceh, serta pakar hukum dan administrasi publik. Masukan dari FGD akan menjadi bahan penyusunan kebijakan legislasi untuk memperkuat tata kelola ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.

Artikulli paraprakDiduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya
Artikulli tjetërSempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan