Usul Nama Pimpinan Dewan Aceh Tengah, PDI Perjuangan Disanggah

Analisaaceh.com, Takengon | Nama pimpinan dewan sementara telah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah. PDI Perjuangan mengusulkan nama Samsuddin sedangkan Gerindra mengusulkan nama Edi Kurniawan. Usulan PDI Perjuangan tersebut hingga saat ini masih ada sanggahan.

DPC PDIP Aceh Tengah mengusulkan Samsuddin sebagai pimpinan dewan, hal itu sesuai surat nomor 212/IN/DPC.01-D/VIII/2019 tertangal 16 Agustus 2019. Namun, DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh mengirim surat ke Sekretariat DPRK Aceh Tengah untuk tidak menanggapi surat DPC DPI Perjuangan itu. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kewenangan penunjukan pimpinan sementara merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan.

“Kita akan minta penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Aceh Tengah terlebih dahulu tentang sanggahan dari DPD PDI Perjuangan, surat tersebut tidak menganulir surat DPC, untuk itu kita harus minta penjelasan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tengah Windi Darsa, Jum’at (23/08/2019).

Pria yang kerap disapa Caca itu akan meminta ketegasan dari PDIP atas sanggahan dari DPD terhadap surat yang telah dikirim DPC Aceh Tengah. “Kami akan tembuskan surat kepada DPD dan DPP,” katanya.

Lebih lanjut Caca menjelaskan bahwa nama-nama pimpinan tersebut masih bersifat usulan sementara yang harus diterima Sekwan. Sedangkan untuk penetapan (defenitif) harus berdasarkan SK dari DPP Partai masing-masing.

“Ini kan masih usulan nama pimpinan sementara yang harus diterima Sekwan, untuk defenitif harus dari SK dari DPP partai masing-masing. Demikian yang diatur dalam Tatib Nomor 18 tahun 2018 dan UU MD3,” terang Windi Darsa.

Untuk diketahui, nama-nama pimpinan sementara itu harus sudah diterima Dewan minimal satu hari menjelang pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah periode 2019-2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang.

Editor : Nafrizal
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago