Analisaaceh.com, Idi | Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan nekropsi (bedah bangkai) tiga ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.
“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti berapa usia, jenis kelamin dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim, Senin (25/04/2022).
Baca Juga: Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur
Sebelumnya, Harimau Sumatera itu ditemukan mati pada Minggu (24/4/2022) di lokasi terpisah. Lokasi pertama terdapat dua ekor bangkai Harimau dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring.
“Umur dari dua ekor bangkai harimau ini berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari,” kata Kasat Reskrim.
Sementara pada lokasi kedua ditemukan bangkai seekor Harimau berjenis kelamin betina yang juga dalam keadaan leher terjerat tali aring. Harimau ini diperkirakan berumur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.
AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor hewan dilindungi tersebut diduga akibat terganggu pernafasan dan peredaran darah.
Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor
“Penyebab kedua kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat) yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan uji labaoratorium. “Kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat dari kedua TKP,” sebut AKP Miftahuda Dizha.
Terkait penemuan bangkai Harimau Sumatera ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Kemudian juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Kapolres. (Chairul)