Categories: ACEH TIMURNEWS

Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Analisaaceh.com, Idi | Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan nekropsi (bedah bangkai) tiga ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti berapa usia, jenis kelamin dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim, Senin (25/04/2022).

Baca Juga: Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Sebelumnya, Harimau Sumatera itu ditemukan mati pada Minggu (24/4/2022) di lokasi terpisah. Lokasi pertama terdapat dua ekor bangkai Harimau dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring.

“Umur dari dua ekor bangkai harimau ini berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari,” kata Kasat Reskrim.

Sementara pada lokasi kedua ditemukan bangkai seekor Harimau berjenis kelamin betina yang juga dalam keadaan leher terjerat tali aring. Harimau ini diperkirakan berumur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.

AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor hewan dilindungi tersebut diduga akibat terganggu pernafasan dan peredaran darah.

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

“Penyebab kedua kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat) yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan uji labaoratorium. “Kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat dari kedua TKP,” sebut AKP Miftahuda Dizha.

Terkait penemuan bangkai Harimau Sumatera ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Kemudian juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Kapolres. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

8 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

13 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

13 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

15 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

15 jam ago