Categories: ACEH TIMURNEWS

Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Analisaaceh.com, Idi | Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan nekropsi (bedah bangkai) tiga ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti berapa usia, jenis kelamin dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim, Senin (25/04/2022).

Baca Juga: Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Sebelumnya, Harimau Sumatera itu ditemukan mati pada Minggu (24/4/2022) di lokasi terpisah. Lokasi pertama terdapat dua ekor bangkai Harimau dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring.

“Umur dari dua ekor bangkai harimau ini berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari,” kata Kasat Reskrim.

Sementara pada lokasi kedua ditemukan bangkai seekor Harimau berjenis kelamin betina yang juga dalam keadaan leher terjerat tali aring. Harimau ini diperkirakan berumur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.

AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor hewan dilindungi tersebut diduga akibat terganggu pernafasan dan peredaran darah.

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

“Penyebab kedua kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat) yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan uji labaoratorium. “Kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat dari kedua TKP,” sebut AKP Miftahuda Dizha.

Terkait penemuan bangkai Harimau Sumatera ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Kemudian juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Kapolres. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

11 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

14 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

14 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

14 jam ago