Categories: NASIONALNEWS

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Analisaaceh.com | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).

Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi

Menurut Menteri Johnny lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Dua Jenis Sanksi

Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif 

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Menkominfo.

Menurut Menteri Johnny, sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. 

“Diantaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” ujarnya.

Mengenai sanksi pidana, Menkominfo merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP.

“Berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar rupiah hingga 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Menurutnya dalam UU PDP juga diatur mengenai persetujuan penggunaan data pribadi hanya dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi.

“Diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.

UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

“Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” tutur Menkominfo.

Menteri Johnny menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum.

“Pertama, memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 Miliar, kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 Miliar, dan ketiga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KPI Aceh Imbau Televisi Lokal dan Nasional Perkuat Siaran Kebencanaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…

14 jam ago

Amoral! Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…

14 jam ago

Dua Pelaku Pencurian di MIN 7 Sakti Diamankan

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…

14 jam ago

Perkosa Dua Bocah, Pria Bakongan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…

14 jam ago

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

21 jam ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 hari ago