Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan

Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan izin untuk vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun. 

Vaksin covid-19 ini dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya dalam pelaksanaan vaksinasi anak 12-17 tahun, yaitu :

  1. Vaksinasi dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan/sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dindik dan Kanwil/Kemenag untuk permudah pendataan dan monitoring.
  2. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
  3. Peserta vaksinsi membawa KK atau dokumen lain yng mencantumkan NIK anak.
  4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
  5. Menggunakan Vaksin Sinovac dosis s 0,5 ml sebanyak 2x, jarak atau interval minimal 28 hari
Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Komentar
Artikulli paraprakRachmawati Tokoh Reunifikasi Korea, Ucapan Duka Mengalir Dari Berbagai Negara
Artikulli tjetërSambut Idul Adha, Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Seluruh Aceh