Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan izin untuk vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Vaksin covid-19 ini dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya dalam pelaksanaan vaksinasi anak 12-17 tahun, yaitu :
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…
Komentar