Ilustrasi vaksin corona (Shutterstock)
Analisaaceh.com | Pemerintah memulai program vaksinasi dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum pada Rabu (12/01/2021).
Berbagai persiapan dan koordinasi telah dilakukan jajaran terkait guna memastikan pelaksanaan vaksinasi booster ini berjalan lancar.
“Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) dalam keterangan persnya, Selasa (11/01/2022).
Menkes menyebutkan vaksin booster akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (imunokompromais).
“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” imbuhnya.
Adapun jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Berdasarkan rilis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
“Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/01/2022).
Guna menghindari kendala administrasi, Widyawati pun meminta masyarakat untuk memastikan NIK dan nomor telepon seluler yang digunakan sudah benar.
“Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” tandas Widyawati.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Komentar