Sumut – Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2019, pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kamaruzzaman S.Ag didampingi Timur Sitepu dan Imran Obos tuut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten dan Pimpinan OPD, Rabu (26/6)Siang di ruang sidang DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam.
Wakil Bupati Deli Serdang dalam sambutannya mengatakan bahwa Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD, karena pada saat penyusunan APBD Tahun 2019 pendapatan dan belanja yang bersumber dari Pemerintah pusat dan Provinsi yang kita rencanakan dan targetkan, tidak seluruhnya terealisasi, sehingga harus dilakukan perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, serta perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Rencana Pendapatan Daerah pada P-APBD Tahun 2019 diperkirakan menjadi Rp. 3.999.067.649.223,00 meningkat sebesar Rp. 12.586.825.286,00 atau sebesar 0,32% dari target semula Rp. 3.986.480.823.937,00.dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada P-APBD 2019 direncanakan sebesar Rp. 1.167.794.977.442,00 berkurang sebesar Rp.570.773.878,00 atau turun 0,05% dibandingkan dengan APBD tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 1.168.365.751.320,00.
Sedangkan dana perimbangan pada Perubahan APBD Tahun 2019 menjadi sebesar Rp 2.054.904.857.733 berkurang sebesar Rp. 8.761.141.517,- atau menurun sebesar 0,42% dari target semula sebesar Rp. 2.063.665.999.250,- . Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD Tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 776.367.814.048,- bertambah yaitu sebesar Rp. 21.918.740.681,- atau 2,91% dari target semula sebesar Rp. 754.449.073.367,-.
Secara umum dijelaskan bahwa pada rencana pendapatan daerah, terjadi kenaikan dan penurunan khususnya pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada komponen pendapatan daerah yang sah dimana pada komponen pendapatan hibah dari target semula Rp. 149.926.600.000,- menjadi sebesar Rp. 148.052.800.000 atau turun sebesar Rp. 1.873.800.000.
Penurunan target pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap keputusan gubernur terhadap dana BOS mengalami penurunan sebesar Rp. 3.973.800.000 dan sesuai Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Kementerian Keuangan RI Nomor PPH-02/MK.7/2019 tgl 14 Februari 2019, bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendapat alokasi sebesar Rp. 2.100.000.000.
Perlu disampaikan bahwa sampai dengan saat ini perubahan penerimaan hibah dana BOS belum ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, untuk itu jika nanti terdapat penambahan sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Utara,pendapatan dana hibah dana BOS dan belanjanya akan dilakukan penyesuaian kembali. [ ]