Yara Nilai Pengembalian 309 PNS Yang Dimutasi Sesuai Dengan Ketentuan Aturan Hukum

Ketua Yara Subulussalam @Edi Sahputra Bako

Subulussalam – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengapresiasi langkah Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang yang akan mengembalikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di mutasi oleh Walikota sebelumnya ke posisi jabatan semula hal itu merupakan kebijakan yang tepat, karena perintah mendagri merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan.

Mutasi yang dilakukan oleh Walikota Subulussalam, H. Merah Sakti pada tanggal 15 Desember tahun 2017 lalu jelas mengabaikan aturan hukum, sehingga pada saat itu kami yara menyurati mendagri melalui surat dengan nomor : 01/YARA-SBS/I/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Kami menilai bahwa pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan sejumlah PNS tersebut cacat hukum, mutasi yang dilakukan Walikota tersebut jelas telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.” Ujar Edi.

Dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengamanahkan setiap daerah yang mengikuti Pilkada, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi terhadap ASN 6 bulan sebelum penetapan Paslon terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. Seperti kita ketahui beberapa mutasi yang dilakukan tidak ada surat izin dari Mendagri.

Sehingga pada saat itu, Mendagri sudah menyurati Plt. Gubernur Aceh agar memerintah Walikota yang dijabat Merah Sakti pada saat itu mencabut 7 SK mutasi dan mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula. Namun, perintah Mendagri tersebut tidak dilaksanakan sampai berakhirnya masa jabatan Merah Sakti sebagai Walikota pada tanggal 05 Mei 2019 lalu.

“Selaku kepala daerah sudah seharusnya Walikota Subulussalam taat hukum dan melakukan langkah kebijakan yang berpijak kepada ketentuan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”. Tambah Edi.

Maka dari itu kami menilai pengembalian 309 PNS yang di mutasi sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum.

“Kami dari YARA sangat mengapresiasi langkah pak Walikota dan Wakil Walikota dalam hal ini dijabat oleh H. Affan Alfian Bintang dan Salmaza. Meski bukan mereka yang berbuat, tapi mereka patuh dan taat peraturan dan perundang-undangan”. Tutup Edi. (wen)

Komentar
Artikulli paraprakWakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Nota Keuangan P-APBD TA 2019
Artikulli tjetërPutusan MK diprediksi akan Sama Dengan Putusan Sengketa Pilpres 2014