Categories: NEWS

WALHI Aceh Desak Hentikan Tambang Pasir di Teupin Mane

Analisaaceh.com, Bireuen | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan mengancam keberlangsungan infrastruktur vital pascabencana banjir bandang.

Aktivitas pengerukan tersebut berlangsung secara terbuka dan masif, hanya berjarak sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya sempat terdampak banjir bandang.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, menegaskan eksploitasi pasir di kawasan sungai yang belum sepenuhnya pulih pascabencana merupakan tindakan berisiko tinggi. Selain memperparah kerusakan ekologis, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu bencana lanjutan yang langsung mengancam keselamatan warga di sekitar sungai.

“Banjir bandang belum lama berlalu, korban belum sepenuhnya pulih, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, melainkan tindakan berbahaya yang mempertaruhkan keselamatan warga,” kata Ahmad Salihin dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).

Menurut WALHI Aceh, aktivitas tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebutkan sungai dan sempadannya merupakan ruang yang harus dilindungi untuk menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan.

Pasal 68 UU tersebut juga melarang setiap kegiatan yang mengakibatkan rusaknya kondisi sungai dan prasarana sumber daya air.

Selain itu, pengerukan pasir tanpa izin dan kajian lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36 mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan, sementara Pasal 69 melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan ekosistem sungai.

“Jika dibiarkan, kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, hingga ancaman runtuhnya fondasi jembatan hanya soal waktu. Ini bukan bencana alam, tetapi bencana akibat pembiaran,” tegas Ahmad Salihin.

WALHI Aceh juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Aktivitas pengerukan pasir disebut berlangsung terang-terangan dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir, seolah tanpa hambatan hukum.

Atas kondisi tersebut, WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane, menindak pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap kerusakan sungai.

Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap permisif dengan alasan kebutuhan material, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan.

WALHI Aceh mengingatkan, sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Pembiaran hari ini, menurut mereka, merupakan undangan terbuka bagi bencana di masa depan. Negara diminta hadir dan menegakkan hukum demi melindungi ruang hidup masyarakat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago