Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Pemerintah Aceh terlalu memaksa kehendak membangun 12 ruas Jalan Provinsi dalam kawasan hutan yang akan mengakibatkan rusaknya kawasan hutan secara permanen.
Selain itu juga akan dampak terhadap bencana alam, seperti banjir dan lonsor di berbagai kab/kota di lokasi pembangunan jalan.
“Perlu diperhatikan lokasi pembangunan jalan Peureulak – Lokop masuk dalam kawasan koridor Gajah, dimana jalan yang dibangun akan melahirkan konflik Gajah dengan masyarakat, selama ini ketika konflik masyarakat dengan masyarakat tidak tidak ada upaya permanen yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M.Nur, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, pembangunan halan perbatasan Aceh Timur dan Pining juga rawan terhadap longsor dan banjir bandang. Menurut M.Nur, seharusnya Pemerintah Aceh memperhatikan kondisi lokasi ketika mengusulkan pembangunan di daerah rawan bencana.
“Pembangunan dalam kawasan hutan menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak serius dalam menjaga hutan,” tegasnya.
Perlu diketahui oleh Pemerintah Aceh, sambungnya, bahwa hutan menjadi sumber utama untuk kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan, terutama masyarakat daerah dataran tinggi Gayo. Salah satu sumber kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan adalah air.
“Selama ini masyarakat sudah menjaga tutupan hutan sebagai upaya menjaga sumber air sebagai sumber kehidupan jangka panjang,” ungkap M.Nur.
Berdasarkan data deforestasi 6 tahun terakhir (periode 2013-2019), maka Kabupaten yang dilalui oleh ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17% deforestasi di Provinsi Aceh atau total 97.087,37 hektar dari total deforestasi Aceh pada periode yang sama sebesar 146.727,79 hektar.
Tujuh Kabupaten tersebut adalah Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Selatan.
“Di luar perdebatan terkait soal unclear administration dan inprosedural proyek multiyears Rp 2,7 triliun, proyek ini juga berpotensi berdampak lingkungan dengan cakupan luas. Konon lagi jika ditambah variabel analisis lingkungan lainnya,” imbuhnya.
Pembangunan 12 ruas jalan tersebut, menurut M.Nur sebenarnya sudah bisa dihentikan, karena DPRA sudah menolak dan membatalkan MoU, jika Pemerintah Aceh tetap melakukan pembangunan 12 ruas jalan itu, maka WALHI akan melakukan upaya hukum.
“Walhi akan melakukan upaya hukum sebagai fungsi control masyarakat terhadap proyek infrastruktur dalam kawasan hutan yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan,” tegas M.Nur.