Walhi : Selain di Tutup PT BMU Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin meminta PT. Beli Mineral Utama (BMU) untuk tidak hanya ditutup namun harus bertanggung jawab terhadap kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan.

“WALHI berharap PT BMU tidak hanya dicabut izinnya namun juga untuk mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan dari hasil operasi selama ini,” ujarnya saat diwawancarai analisaaceh.com, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, sambungnya, penegakan hukum juga harus dilakukan lantaran pihak PT. BMU tidak memiliki izin pertambangan namun tetap beroperasi.

“Berarti ada tiga poin yakni tutup PT. BMU, tidak melepas tanggung jawab dari kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas mereka dan juga penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal yang mereka lakukan diluar izin,” paparnya.

Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Aceh mengeluarkan surat sanksi administrasi peringatan pertama terhadap kegiatan penambangan dan pengolahan emas di dalam WIUP PT. Beli BMU yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur dalam surat tersebut mengatakan bahwa Tim Dinas ESDM Aceh telah bertemu dengan Geuchik Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan dan membenarkan bahwa adanya kesepakatan PT BMU dan masyarakat pada tanggal 19 Maret 2023 terkait bagi hasil dari pertambangan dan pengelohan emas serta perekrutan karyawan untuk melakukan pertambangan dan pengolahan emas.

“Namun PT BMU selaku pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 Tentang Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi Kepada PT Beri Mineral Utama dan PT BMU tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan,” paparnya Minggu (16/7/2023).

Oleh karena itu, tertulis dalam surat tersebut, PT BMU telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam angka 2 huruf c Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mahdinur juga meminta PT BMU untuk membatalkan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas karena menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana.

Juga meminta membatalkan kegiatan penambangan dan pengolahan emas didalam WIUP PT. Beli Mineral Utama (BMU) yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Tim kita akan turun kembali ke lokasi, untuk cek hasilnya jika memang perlu akan disuratin kembali sebagai peringatan kedua,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakKejari Aceh Tengah Tahan Mantan Bendahara Disdagkop atas Dugaan Korupsi
Artikulli tjetërPrediksi El Nino Meningkat Agustus Hingga Bulan Oktober