Wali Kota Banda Aceh Tutup Galian C Ilegal di Lueng Bata

lokasi galian C dari atas, foto: Walhi Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, resmi dihentikan oleh pemerintah setempat setelah mendapat laporan dari camat dan aduan masyarakat. Wali Kota Iliza Sa’aduddin Djamal turun langsung ke lokasi bersama Camat Lueng Bata pada Jumat (25/7/2025).

“Begitu saya tiba di Banda Aceh, saya bersama Pak Wakil langsung menuju lokasi Galian C yang dilaporkan. Ternyata benar, pelaku telah mengangkat seluruh alat berat dan perlengkapan untuk penyedotan material. Aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat, karena jika dibiarkan terus terjadi, bisa menyebabkan abrasi sungai dan merusak ekosistem,” ujar Wali Kota Banda Aceh dalam keterangannya di lokasi.

Menurutnya, kegiatan Galian C tanpa izin ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Kita tidak akan tinggal diam. Saya ingatkan para pelaku agar segera menghentikan kegiatan semacam ini. Kalau masih berlanjut, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai karena ingin meraup untung pribadi, lingkungan dan masyarakat jadi korban,” tambahnya.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma juga menjelaskan bahwa penghentian kegiatan ini setelah pihaknya menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait.

“Alhamdulillah, aktivitas yang diduga ilegal tersebut berhasil dihentikan. Semua perlengkapan yang digunakan oleh pelaku sudah diangkut keluar dari lokasi. Tidak ada lagi aktivitas di area tersebut sejak pukul dua siang tadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Camat menyebutkan bahwa meski aktivitas tersebut belum berlangsung lama, dampaknya sudah mulai terlihat.

“Ada beberapa titik tanggul yang mulai tergerus, dan akses jalan juga sudah mulai rusak. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif Galian C sangat cepat terasa. Syukurnya, karena belum terlalu lama berlangsung, kerusakan ini masih bisa kita tangani,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakDPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Bahas Qanun Perseroda Arah Maju
Artikulli tjetërCuri Kotak Amal Masjid Raya, Pria Langsa Diringkus Polisi