Wali Kota dan Ketua DPRK Banda Aceh Teken RKUA PPAS 2021

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Senin (9/11/2020) dalam sidang paripuran DPRK dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.

Penjelasan pertama pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Farid Nyak Umar disampaikan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.

Membacakan sambutan Wali Kota, pada prinsipnya, kata Zainal Arifin, Pemko setuju dan sependapat terhadap usul saran dan pendapat Banggar dewan agar Pemerintah Kota Banda Aceh mengevaluasi kembali target PAD 2021.

“Akan tetapi belajar dari pengalaman pada tahun anggaran 2020, kita dilanda musibah pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada pencapaian PAD, tentunya kami akan sangat berhati-hati sekali dalam merencanakan pendapatan daerah khususnya PAD pada RAPBK 2021.”

“Perkiraan pendapatan daerah yang terlalu tinggi yang direncanakan pada APBK akan berdampak pada ketidakmampuan pemerintah untuk membayar belanja daerah yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing SKPD,” ujar Aminullah.

Terhadap usul dan saran Banggar dewan agar dilakukan mekanisme reward dan punishment kepada SKPK yang dapat mencapai target PAD, hal tersebut akan menjadi perhatian Pemko secara serius untuk ditindaklanjuti di masa yang akan datang.

Salah satu upaya memaksimalkan target PAD, Pemko Banda Aceh akan segera menerapkan sistem parkir non tunai.

“Melalui Dinas Perhubungan, kita saat ini sedang melakukan pelatihan bagi juru parkir untuk menerapkan parkir non tunai tersebut.” Sebagai uji coba dalam waktu dekat ini akan diterapkan di Jalan Diponegoro depan Pasar Aceh, baru kemudian bertahap akan dikembangkan pada lokasi lainnya,” katanya.

Mengenai pengoptimalan target PAD dari sektor zakat yang dikelola oleh Baitul Mal, saat ini Pemko melalui Baitul Mal telah melakukan pengembangan pengumpulan zakat secara non tunai, yaitu dengan cara Scan QR Code dari petugas pengumpul zakat yang telah difasilitasi smartphone yang tersedia aplikasi zakat kepada muzakki baik melalui mobile banking maupun e-money.

“Uang hasil pengumpulan zakat tersebut bisa langsung berpindah ke rekening penerimaan Baitul Mal Kota Banda Aceh sejumlah yang diinginkan tanpa harus diserahkan secara langsung,” ungkapnya.

Pemerintah Kota juga setuju dan sependapat terhadap usul saran dan pendapat Banggar dewan terkait penanganan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk tidak menolak pasien dengan alasan takut terpapar Covid-19.

“Menindaklanjuti hal tersebut diatas akan kami intruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Umum Meuraxa agar dapat menindaklanjutinya,” jelasnya.

Terkait alokasi anggaran penanganan COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota sebesar Rp 1 Miliar pada 2021 masih sangat kecil apabila dilihat dari kondisi pandemi saat ini, ia mengatakan peruntukkan dana tersebut nantinya tidak lagi untuk pembelian masker yang masih mampu dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi lebih kepada hal-hal lain seperti pembelian tempat tidur, APD dan lain sebagainya.

“Dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya kami setuju dan sependapat bahwa anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat diperbesar, namun mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah kami belum dapat mengalokasikan hal tersebut secara optimal,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap usul saran dan pendapat agar Dinas Sosial melakukan penanganan dan penertiban Gepeng di Banda Aceh secara konkrit dan komprehensif mengingat yang menjadi Gepeng bukan hanya penduduk ber-KTP Banda

“Untuk itu perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi guna mencari solusi penanganan yang baik,” ujarnya.

“Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial telah merencanakan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam menangani penyandang masalah social (Gepeng). Dinas Sosial akan terus meningkatkan koordinasi dengan beberapa stakeholder antara lain Satpol PP dan Dinas Sosial Provinsi dalam hal proses razia dan penangkapan gepeng yang dititipkan di Rumah Singgah Lamjabat.”

“Kami harapkan pada masa yang akan datang jumlah gelandangan dan pengemis yang berkeliaran dan melaksanakan kegiatan meminta-minta dapat berkurang sejalan dengan terbangunnya koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan gepeng tersebut,” ujarnya lagi.

Apresiasi dan penghargaan turut disampaikan wali kota kepada Banggar Dewan yang telah mendukung kinerja PDAM Tirta Daroy yang sudah dapat meningkatkan pelayanan air bersih dan adanya peningkatan PAD yang bersumber dari penerimaan deviden dalam beberapa tahun terakhir.

“Hal tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam hal peningkatan PAD dan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Banda Aceh.”

“Kami sependapat terhadap usul saran Banggar agar PDAM Trita Daroy terus berbenah dalam upaya memberikan pelayanan terbaik di sektor air bersih, di antaranya telah beroperasinya reservoir di belakang kantor DPRK Banda Aceh dengan harapan melalui berfungsinya reservoir tersebut akan mampu menyelesaikan permasalahan distribusi air bersih pada beberapa kecamatan,” katanya.

Penyampaian penjelasan terhadap usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 kemudian dilanjutkan Wali Kota Aminullah Usman.

Ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah menyampaikan usul, saran dan kritikan yang konstruktif atas kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi dewan atas pandangan dan dukungannya terhadap ketiga rancangan qanun yang di ajukan pihaknya. Ketiga raqan dimaksud yakni, Rancangan Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang anggota dewan setuju untuk difinalkan.

Diakhir sidang paripurna ini, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota dan Ketua DPRK menandatangani nota kesepahaman bersama KUA-PPAS tahun 2021.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

8 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

12 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

13 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

15 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

15 jam ago