Warga Aceh Utara Tewas Usai ditangkap Polisi, YARA Desak Kapolda Usut Tuntas

Ketua YARA, Safaruddin

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang tahanan berinisial S (44) warga Aceh Utara, tewas diduga dianiaya oleh oknum Kanit di Satuan Reskrim Polres Bener Meriah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Kamis, 2 Desember 2021.

Terkait kasus ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus penganiyaan sampai meninggalnya orang yang ditangkap.

“Apalagi, sudah ada laporan polisi terhadap kasus ini, masyarakat resah dan marah atas kejadian ini, dan kita tidak ingin rakyat bertindak main hakim sendiri terhadap pelakunya,” kata Ketua YARA, Safaruddin pada Minggu (5/12).

Nila Wati (38) istri korban melapor ke Polda Aceh dengan bukti surat tanda lapor nomor LP/22/XIIYAN.2.4/2021/Yanduan pada Kamis siang. Pada malamnya sekira pukul 8 malam, S menghembuskan nafas terakhir di RSU Zainal Abidin Banda Aceh.

Laporan pihak keluarga kepada Polda Aceh (Foto: Ist)

Safaruddin menyebutkan, kasus penganiyaan terhadap tahanan sampai meninggal bukan hanya terjadi kali ini saja, beberapa bulan lalu kami juga mendapat laporan dari masyarakat di Idi, Aceh Timur. Terdapat seorang warga saat ditangkap di Banda Aceh kondisi sehat tapi berselang jam kemudian sudah jadi mayat.

“Bahkan mayatnya dibuang ke sungai untuk tutupi jejak, tapi kemudian terbukti bahwa tewas dianiaya di Mapolres Aceh Timur, oleh Kapolda Rio Septianda Djambak Kasat Reskrim yang menjaga saat it di proses dan dihukum 8 tahun penjara, tapi apakah dipecat atau tidak saya tidak ikuti lagi,” ungkapnya.

Ketua YARA menegaskan, bahwa rakyat gelisah dan marah atas tindakan arogan oknum di Kepolisian dan tindakannya seakan mendapatkan legitimasi dari instansi dengan tidak ditindaknya.

“Saya sendiri sebenarnya marah dengan tindakan oknum yang jahat, karena tindakan mereka itu telah membuat rakyat apatis terhadap penegak hukum, juga secara langsung melecehkan anggota Polisi lain yang memang melindungi dan mengayomi rakyat, karena tindakan mereka semua Polisi dianggap sama. Oleh karena itu, saya meminta Kapolda memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Saifullah diringkus oleh Satreskrim Polres Bener Meriah di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (22/11/2021) terkait kasus penggelapan mobil.

Berdasarkan surat pemberitahuan penahanan tersangka kepada keluarga dengan nomor B/1382/XI/Res.1.1/2021 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani, MH, penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 junto pasal 372 Jo pasal 480 KUHP. Pada surat itu Kasat Reskrim memberitahu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah.

Namun tak lama setelah ditangkap, pihak keluarga kaget mengetahui Saifullah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah, dalam keadaan koma dan mengalami luka lebam di wajah.

Kepada analisaaceh.com, Nila Wati menyebut hanya menuntut keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait dugaan kekerasan terhadap S hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Propam Polda Aceh akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah S ini meninggal dunia karena akibat kekerasan,” kata Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPersyaratan Verifikasi Parpol Tuntas, DPC PBB Aceh Utara Siap Ikuti Tahapan Pemilu
Artikulli tjetërPohon Tumbang Timpa Mobil di Lhoknga, Sembilan Orang Luka-Luka