Warga Bireuen Meninggal Dunia Saat Sedang Makan di Warung Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Bireuen yang berdomisili di Lampriet, Kuta Alam Banda Aceh meninggal dunia saat sedang menikmati makan siang di salah satu warung nasi yang berada di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (25/5/2020).

Korban bernama Fachrul Razi AB (64) tersebut mempunyai riwayat sakit jantung, kolesterol dan lambung menurut keluarganya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, saat korban sedang menikmati makan siang, tiba – tiba terjatuh dari kursi dan meninggal dunia di TKP.

“Pada saat korban sedang menikmati makan siang, tiba – tiba terjatuh dari kursi dan meninggal dunia di TKP. Ini berdasarkan keterangan dari saksi Ishak Abubakar (38) yang juga sebagai pemilik warung nasi,” ucap Dizha.

Menurut Dizha, dari keterangan saksi itu bahwa sekitar jam 12.30 WIB, korban datang ke warung nasi miliknya di jalan T. Hasan Krueng Kalee Gampong Peunayong, Banda Aceh. Beberapa saat kemudian korban memesan nasi dan meminta air minum yang hangat dan berkata bahwa korban sedang sakit. Setelah menghidangi nasi serta air hangat, tiba – tiba saat korban yang sedang makan terjatuh dari kursinya.

“Saat korban terjatuh, saksi langsung melakukan pengecekan bagian urat nadi dan leher korban, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia. Lalu saksi menghubungi Keuchik gampong Peunayong dan diteruskan ke Polsek Kuta Alam untuk mengamankan TKP dengan memasang garis Police Line,” tutur Dizha.

Dizha mengatakan, saat kejadian korban mengenakan pakaian kaos warna putih serta celana jeans warna hitam, di saku celana korban ditemukan sebuah dompet kulit warna hitam yang berisikan KTP serta uang pecahan 100 ribu satu lembar.

“Korban selanjutnya dievakuasi oleh petugas medis Rumah Sakit Zainoel Abidin yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dibawa ke kamar pemulasaran jenazah, namun tidak dilakukan Visum Et Revertum karena keluarga korban menolak untuk di VER dengan menandatangani surat pernyataan penolakan VER,” jelas Dizha.

Dalam pengamanan TKP, terlihat pihak Kepolisian dan tim medis menggunakan APD lengkap sesuai protokol Covid-19.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakInstalasi Listrik Disambar Petir, Lima Unit Rumah Warga di Aceh Utara Ikut Terbakar
Artikulli tjetërHipnotis Warga Aceh Utara, Pria Asal Aceh Barat ini Dibekuk di Bireuen