Categories: NEWS

Warga dan Mahasiswa Demo PT LKT soal Limbah Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat bersama mahasiswa lintas organisasi menggelar unjuk rasa ke PT Lauser Karya Tambang (LKT) di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (5/5/2025), untuk memprotes dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang biji besi.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisi tuntutan dan kecaman terhadap perusahaan yang dinilai telah mencemari sungai, merusak lingkungan, serta merugikan warga sekitar, khususnya Gampong Rukon Damee.

Tak hanya itu, masyarakat dan mahasiswa dibawah koordinator Rahmat Maulana juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara guna menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari perusahaan itu.

Kemudian, para demonstran juga meminta atau menuntut kepada perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Gampong yang selama ini tinggal di sekitaran lokasi perusahaan PT LKT beroperasi, salah satunya Gampong Rukon Damee.

Adapun tuntutan para demontrasi itu disampaikan melalui butir poin yang mencakup 10 tuntutan diantaranya pada poin satu perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai.

Sebab, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Kemudian pada poin kedua, para unjuk rasa juga meminta perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu.

Selanjutnya, pada poin ketiga, perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.

Kemudian di poin keempat, para demonstran juga meminta kepada perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT.

Pada poin kelima, jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional PT harus diperbaiki seperti semula dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.

Poin keenam, perusahaan wajib memperkerjakan warga desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.

Sedangkan dalam poin ketujuh, perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Gampong Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud.

Selanjutnya poin kedelapan, para demontrasi meminta agar perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga gampong Rumom Damee.

Kemudian, pada poin sembilan para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya.

Secara umum, lanjut poin sembilan, demonstran meminta pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibanding dengan regulasi nasional.

Tuntutan terkahir yaitu pada poin 10, para peserta unjuk rasa meminta agara perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukon Damee.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

HMI Demo PLN Langsa Tuntut Transparansi dan Kompensasi

Analisaaceh.com, Langsa | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Langsa, menggelar…

2 menit ago

3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online…

11 menit ago

Direktur Kadin: Pasar Aceh Perlu Konsep Baru, 285 Toko Tak Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banda Aceh, Muhammad…

3 jam ago

Sempat Kosong, Blangko E-KTP Kembali Tersedia di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Setelah sempat kosong selama empat bulan, blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)…

3 jam ago

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Korupsi PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan…

23 jam ago

Curi Motor di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Langsa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap…

23 jam ago