Categories: NEWS

Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di pinggir jalan gampong setempat pada malam Senin (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua wanita tersebut berinisial CN (21) warga Aceh Selatan dan PR (20) warga Abdya.

Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, CN diamankan oleh warga setelah diturunkan dari mobil di pinggir jalan.

“Setelah diturunkan di pinggir jalan yang sepi, pemuda gampong langsung menangkap CN. Pada saat diinterogasi ia mengaku sebagai PSK,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Warga bersama aparatur Gampong langsung membawa CN ke kantor Keuchik. Saat itu CN mengaku bahwa dirinya memiliki teman berinisial PR (20).

“Kemudian kita meminta CN menghubungi PR dan menjemputnya. Saat PR tiba di kantor Keuchik, kita langsung mengamankan PR yang diduga selaku mucikari,” sebut Keuchik.

“Saat ini keduanya sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan harapan pihak Satpol bisa membongkar kasus ini,” pintanya.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Gampong Rambong.

“Iya benar, kemarin sore kita sudah menerima dua perempuan yang diamankan oleh warga Gampong Rambong,” kata Hamdi kepada awak media di kantornya.

Setelah diserahkan oleh warga, kata Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan kita, satu orang yakni PR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” terang Hamdi.

Hamdi menjelaskan bahwa PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Hamdi.

Berdasarkan qanun tersebut, lanjut Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.

“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

7 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago