Categories: NEWS

Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di pinggir jalan gampong setempat pada malam Senin (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua wanita tersebut berinisial CN (21) warga Aceh Selatan dan PR (20) warga Abdya.

Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, CN diamankan oleh warga setelah diturunkan dari mobil di pinggir jalan.

“Setelah diturunkan di pinggir jalan yang sepi, pemuda gampong langsung menangkap CN. Pada saat diinterogasi ia mengaku sebagai PSK,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Warga bersama aparatur Gampong langsung membawa CN ke kantor Keuchik. Saat itu CN mengaku bahwa dirinya memiliki teman berinisial PR (20).

“Kemudian kita meminta CN menghubungi PR dan menjemputnya. Saat PR tiba di kantor Keuchik, kita langsung mengamankan PR yang diduga selaku mucikari,” sebut Keuchik.

“Saat ini keduanya sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan harapan pihak Satpol bisa membongkar kasus ini,” pintanya.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Gampong Rambong.

“Iya benar, kemarin sore kita sudah menerima dua perempuan yang diamankan oleh warga Gampong Rambong,” kata Hamdi kepada awak media di kantornya.

Setelah diserahkan oleh warga, kata Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan kita, satu orang yakni PR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” terang Hamdi.

Hamdi menjelaskan bahwa PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Hamdi.

Berdasarkan qanun tersebut, lanjut Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.

“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

11 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

13 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

13 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

16 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

23 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

23 jam ago