Analisaaceh.com, MEDAN | Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu membuat sejumlah Warga di Kota Medan khususnya di Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Labuhan Resah.
Meski pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan berulang kali, namun tak menyurutkan nyali para pengguna hingga pengedar narkoba. Ironisnya pengguna narkoba didominasi dari anak usia SLTP hingga orang dewasa. Lokasi yang kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba semakin memprihatinkan dari sudut lorong tampak sejumlah orang menikmati barang haram tersebut.
Menurut Tokoh Masyarakat setempat, Ali Hamza menegaskan bahwa peredaran narkoba yang terjadi karena kurangnya kepedulian masyarakat dalam memberantas atau setidaknya memberi teguran kepada pengguna dan pengedar.”Kurangnya kepedulian kita sebagai warga maka mereka leluasa menggunakan narkoba,”katanya.
Dikatakanya, Peran serta masyarakat dalam menangani hal ini sangat-sangat dibutuhkan demi menekan angka penggunaan dan peredaran yang berdampak merusak masa depan generasi bangsa. “Harusnya kita serius memerangi narkoba supaya kampung ini tidak lagi dikotori barang haram tersebut,” tegas Ali Hamza yang juga Pengurus DPP-Forum masyarakat muslim indonesia (FMMI).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Sukarman dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba. “Kita akan terus berupaya menelusuri lokasi yang diduga sebagai tempat dan peredaran narkoba,”tegasnya.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya bekerjasama dengan Muspika Kecamatan melalui kelurahan akan membuat posko dan nantinya difungsikan untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
Kesalahan Besar Penegak Hukum
Seperti diketahui Banyak pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang yang dipidana dan dimasukkan ke penjara dipandang sebuah kesalahan besar yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Koordinator GRANAT di Wilayah Utara, Zuneidi Kliwon menyampaikan kepada analisaaceh.com, Senin (7/10), Aparat kepolisian kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke penjara.
“Kita semua menyesalkan pihak kepolisian yang masih memenjarakan orang yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika. Seharusnya mereka direhab bukannya dipenjara,” ucap Koordinator GRANAT di Wilayah Utara, Zuneidi Kliwon.
Disampaikan Zuneidi, seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang tersebutlah yang pantas digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan ‘hukuman’ berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia.
”Memasukkan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi,” kata Zuneidi Kliwon yang juga merupakan Ketua GRANAT Medan Deli.
“Pasal 111 dan 112 (UU nomor 35 tahun 2009) harus digunakan untuk orang yang menguasai narkoba. Penyalahguna harusnya dikenakan pasal 127 (undang-undang narkotika),” jelas Zuneidi.
Sebagaimana tertuang di ayat (1) dalam Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Untuk penyalahguna narkoba, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.