Analisaaceh.com, Blangpidie | Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Pj Keuchik Gampong Pantee Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi sorotan di berbagai pihak, bahkan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Menerima informasi tersebut, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH melalui Sekjen, Hamdani SH menyebutkan hal yang dilakukan Pj Keuchik merupakan perbuatan melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Kami terima informasi bahwa ada warga Gampong Pantee Rakyat di Kecamatan Babahrot atas nama Abdullah (37) menjadi korban dugaan penipuan yang diduga pelakunya Pj Keuchik gampong setempat. Ini sudah perbuatan melawan hukum,” kata Hamdani, Rabu (5/1/2021).
Baca:Â Dijanjikan Rumah Dhuafa, Warga Pantee Rakyat Abdya Mengaku Ditipu Pj Keuchik
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pj Keuchik tersebut adalah dugaan penipuan. Dani menilai rumah bantuan yang dijanjikan oleh Pj keuchik kepada korban hingga saat ini tidak ada.
“Sejak tahun 2020 dijanjikan rumah, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kasus seperti ini sangat erat kaitannya dengan kasus penipuan,” sebutnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, YARA Abdya mendesak pihak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang diduga pelakunya merupakan Pj keuchik Gampong Pantee Rakyat.
“Besar harapan kami, semoga pihak berwajib dapat segera memproses kasus ini. Jika memang terbukti melakukan penipuan, palaku bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” pungkas Sekjend YARA Abdya, Hamdani. (Ahlul)