Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi meminta pemerintah Provinsi Aceh untuk secepatnya memperbaiki badan jalan lalu lintas dari Coet Mane Kecamatan Jeumpa sampai jembatan Krueng Beukah Kecamatan Blangpidie.
“Karena saat ini kondisi badan jalan itu sudah sangat memprihatinkan. Dimana ditemukan banyak lubang yang kian membesar di sepanjang badan jalan ini. Bahkan saban hari ada warga yang mengalami kecelakaan akibat masuk lubang yang berserakan,” kata Suhaimi, Jum’at (26/8/2022).
Menurutnya, perbaikan itu perlu dilakukan segera dan jangan menunggu memakan korban yang banyak. “Kondisi ini kian parah ketika hujan datang. Apalagi di saat genangan air menutupi lubang membuat warga yang melintas tidak nampak akan adanya lubang dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan, sehingga keselamatannya terancam,” ujarnya.
Baca Juga: Safaruddin: Pemeliharaan Jalan Blangpidie – Cot Mane Dikerjakan Tahun 2022
Lebih lanjut, kata Suhaimi, jalan tersebut merupakan akses yang paling sering digunakan oleh masyarakat, Sebab, dengan melewati jalan itu lebih memudahkan masyarakat menuju pusat kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh.
“Yang dibutuhkan oleh masyarakat sekarang hal yang langsung dan nyata dengan segera diperbaiki jalan tersebut, bukan hanya kalimat akan segera dikerjakan. Namun sampai saat ini jalan itu belum juga diperbaiki. Oleh sebab itu kita meminta agar jalan itu dipercepat pengerjaannya kalau memang akan dibangun,” terangnya.
Suhaimi menjelaskan, bila melihat pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Baca Juga: TMMD Abdya Ditutup, Kolonel Tek Muksalmina: Jaga Apa yang Sudah Dibangun
“Dalam Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebutnya.
“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” tambah Suhaimi.
Menurut Suhaimi, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
“Kami meminta agar jalan itu segera dikerjakan dan diperbaiki. Sebab jika jalan tersebut tidak segera diperbaiki kita turut prihatin dengan keselamatan masyarakat. Apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu dan kita berharap supaya disegerakan eksekusi atau dikerjakan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar