Categories: ACEH UTARALSMNEWS

YARA Aceh Utara Somasi PT PIM

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar mensomasi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terkait dengan alokasi hasil pelelangan penjualan scrap pabrik bekas AAF di Iskandar Muda Idustrial Area di Krueng Geukueh yang di menangkan oleh PT Kirana Saiyo Perkasa, Selasa (19/5/2020).

PT KSP sebagai pemenang tender pun telah menyetorkan depositnya sebagaimana dalam pengumuman lelang dalam angka 6.1 di sebutkan, Perusahaan yang di tunjuk sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan biaya sebesar 20 Milyar sebagai biaya deposit pelaksanaan pekerjaan ke rekening PT PIM selambat-lambatnya 14 hari kerja kewajibannya, terhitung dari mulai Surat Penetapan Pemenang Lelang (SPPL).

“Pemenang telah di tetapkan pada tanggal 24 April 2020, dan PT KSP juga telah menyetorkan dana depositnya, oleh karena itu kami minta agar PT PIM segera mengumumkan alokasi dana hasil penjualan tersebut sebesar 20 persen untuk beasiswa masyarakat di sekitar PIM untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat di Aceh Utara” terang Iskandar.

Somasi ini, sambung Iskandar, sebagai bentuk komitmen slogan BUMN hadir untuk negeri, dan masyarakat di sekitarnya pun dapat merasakan dampak positif dari keberadaan PT PIM di Aceh Utara.

Hal tersebut menurut Iskandar, masih rendahnya alokasi dana Bina Lingkungan dan CSR (corporate social responsibility) dari PIM yang di alokasikan sehingga belum mampu mendorong dampak perbaikan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Dari data PT PIM sendiri kami mencatat kembali bahwa sejak tahun 1996-2017 mengalokasikan sebesar Rp.9.6448.073.785, -, tahun 2018 sebesar Rp. 6.309.887.008,- dan tahun 2019 sebasar Rp. 5.519.993.665,-., dan menurut kami ini masih sangat rendah jika di lihat dari produksi PIM sejak tahun 1996- 2019, dan untuk itulah kita minta agar dalam pelelangan besi bekas AAF kita minta agar 20 persen di alokasikan untuk membantu beasiswa dan pembangunan rumah layak huni paling tidak di sekitar pabrik untuk tahap awal, dan selanjutnya untuk seluruh Aceh Utara”, tegas Iskandar.

YARA juga menunggu jawaban dari PT PIM paling lama sampai tanggal 22 Juni 2020. “Kami menunggu jawaban paling lamat 22 Juni 2020”, jelasnya.

Surat somasi tersebut ditembuskan ke Presiden, Komisi VI, Menteri BUMN, Ketua DPR Aceh, Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

12 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

12 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

12 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

19 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 hari ago