YARA Kecam Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Lapak Pedagang Waduk Pusong Lhokseumawe

Ketua YARA perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, (kiri), (Foto: Dok. YARA)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Lhokseumawe mengecam aksi pelaku pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya dua lapak pedagang, di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, pada Jumat, 24 Februari 2023. YARA meminta kepada Muspida Lhokseumawe untuk memberikan atensi khusus terkait tindak pidana tersebut.

Ketua YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, dalam rilis yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu, (25/2/2023), mengecam aksi dan pelaku.

“Motif pidana bom molotov ini sudah sangat serius, mengingat korban harta bendanya sangat nyata terlihat, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya korban jiwa jika saja aksi pelemparan bom molotov tersebut dilakukan saat pemilik lapak masih di dalam tempat usahanya,” sebut Ibnu.

Menurutnya, aksi-aksi pidana di Kota Lhokseumawe semakin lama eskalasinya semakin meningkat. Di mana sebelumnya, Kota Lhokseumawe diresahkan oleh tindak pidana tawuran pemuda, pembegalan dan aksi kelompok kenakalan remaja bersenjata tajam, kali ini muncul tindak pidana yang lebih serius berupa pelemparan bom molotov.

“Terlepas dari banyaknya dugaan motif pelaku dalam aksi pelemparan bom molotov ini, Yara Lhokseumawe menitik beratkan bahwa upaya teror dan ancaman tersebut harus diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Ibnu.

Kata dia, dampak yang muncul pasca terbakarnya lapak pedagang adalah menimbulkan kerugian besar secara materil dan imateril yang dialami korban. Sementara ini, lanjutnya, hanya Dinas Sosial Kota Lhokseumawe yang sudah memberikan bantuan tanggap darurat kepada kedua korban yang lapaknya ludes terbakar.

“YARA mengkhawatirkan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan mengungkap motif, serta menangkap otak pelakunya, maka kejadian ini bisa saja terulang kembali atau akan diduplikasi oleh pelaku-pelaku lain, di mana pelaku lain akan menganggap menyelesaikan masalah dengan bom molotov adalah hal yang tidak akan direspons secara serius, dan dianggap tidak pidana ringan, padahal pidana bom molotov ini sudah dikategorikan tindakan pidana extraordinary crime,” jelas Ibnu.

Kata dia, dalam kasus ini, YARA Lhokseumawe mengapresiasi gerak cepat aparat Polsek Banda Sakti dan Polres Lhokseumawe beserta jajaran intelijennya, begitu juga dengan aparat TNI, di wilayah keamanan Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Begitu juga halnya dengan BPBD/DAMKAR, ketika menerima laporan kebakaran di tempat kejadian perkara, mereka bergerak cepat,” tutup Ibnu. (Zam/Hum.YARA)

Komentar
Artikulli paraprakDua Rumah Warga di Aceh Selatan Hangus Terbakar
Artikulli tjetërSeorang Pemuda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kebun Warga