Categories: NEWS

YARA Kecam Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Lapak Pedagang Waduk Pusong Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Lhokseumawe mengecam aksi pelaku pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya dua lapak pedagang, di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, pada Jumat, 24 Februari 2023. YARA meminta kepada Muspida Lhokseumawe untuk memberikan atensi khusus terkait tindak pidana tersebut.

Ketua YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, dalam rilis yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu, (25/2/2023), mengecam aksi dan pelaku.

“Motif pidana bom molotov ini sudah sangat serius, mengingat korban harta bendanya sangat nyata terlihat, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya korban jiwa jika saja aksi pelemparan bom molotov tersebut dilakukan saat pemilik lapak masih di dalam tempat usahanya,” sebut Ibnu.

Menurutnya, aksi-aksi pidana di Kota Lhokseumawe semakin lama eskalasinya semakin meningkat. Di mana sebelumnya, Kota Lhokseumawe diresahkan oleh tindak pidana tawuran pemuda, pembegalan dan aksi kelompok kenakalan remaja bersenjata tajam, kali ini muncul tindak pidana yang lebih serius berupa pelemparan bom molotov.

“Terlepas dari banyaknya dugaan motif pelaku dalam aksi pelemparan bom molotov ini, Yara Lhokseumawe menitik beratkan bahwa upaya teror dan ancaman tersebut harus diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Ibnu.

Kata dia, dampak yang muncul pasca terbakarnya lapak pedagang adalah menimbulkan kerugian besar secara materil dan imateril yang dialami korban. Sementara ini, lanjutnya, hanya Dinas Sosial Kota Lhokseumawe yang sudah memberikan bantuan tanggap darurat kepada kedua korban yang lapaknya ludes terbakar.

“YARA mengkhawatirkan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan mengungkap motif, serta menangkap otak pelakunya, maka kejadian ini bisa saja terulang kembali atau akan diduplikasi oleh pelaku-pelaku lain, di mana pelaku lain akan menganggap menyelesaikan masalah dengan bom molotov adalah hal yang tidak akan direspons secara serius, dan dianggap tidak pidana ringan, padahal pidana bom molotov ini sudah dikategorikan tindakan pidana extraordinary crime,” jelas Ibnu.

Kata dia, dalam kasus ini, YARA Lhokseumawe mengapresiasi gerak cepat aparat Polsek Banda Sakti dan Polres Lhokseumawe beserta jajaran intelijennya, begitu juga dengan aparat TNI, di wilayah keamanan Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Begitu juga halnya dengan BPBD/DAMKAR, ketika menerima laporan kebakaran di tempat kejadian perkara, mereka bergerak cepat,” tutup Ibnu. (Zam/Hum.YARA)

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

40 menit ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

42 menit ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

44 menit ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

3 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

3 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

3 jam ago