YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

Ketua YARA Safaruddin (kiri) berfoto bersama staf disela penyampaian laporan ke Bawas Mahkamah Agung RI di Jakarta, Selasa (20/8/2019)@ist

Analisaaceh.com, JAKARTA | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, SH, melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebas 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4Kg sabu.

Adapun majelis hakim yang dilaporkan tersebut adalah : Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis).

Menurut Safaruddin, vonis bebas terhadap 12 orang ini yang 9 orang diantaranya adalah anggota Satuan Narkoba yang bertugas di Polres Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat. Khususnya yang menjadi korban dari narkoba. Vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang dilaporkan ini terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba, Jakarta.

“Laporan ini merupakan bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang disampaikan kepada kami, dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung” terang Safar dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (20/8/2019).

Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak-percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, namun karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang dilakukan untuk menunjukan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi. YARA, sebut Safar, hanya melaporkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

“Vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Walaupun vonis yang sudah dijatuhkan tidak bisa diganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa. Tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan dan hasilnya bisa diketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur” jelas Safar.

Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung di terima oleh Sanda, staf di institusi tersebut dan diterima Senin (19/8) kemarin. Dalam menyampaikan pengaduan, Safar juga didampingi oleh Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat & Aceh Jaya). Sebagai barang bukti, pihaknya juga melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari PN Idi di Aceh Timur.(Ril)

Komentar
Artikulli paraprakKomisioner KPU RI Kunjungi Kantor KIP Aceh Utara, Singgung Hasil Pemilu
Artikulli tjetërSiswa MIS Paya Ateuk Lolos ke KSM Nasional