Categories: NEWS

YLBH AKA Minta DPRK Abdya Buat Qanun Bantuan Hukum

ANALISAACEH.COM, ABDYA | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) meminta DPRK setempat untuk membuatkan Qanun bantuan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua dan anggota YLBH AKA saat melakukan kunjungan dan silaturahim dengan Ketua dan anggota DPRK Abdya pada Senin (20/01/2020).

Dalam kunjungan itu, pihaknya meminta DPRK untuk membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.

“Kami meminta DPRK Abdya agar segera membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Rahmat, S.Sy selaku Ketua YLBH AKA Distrik Abdya.

Selama ini, jelas Rahmat, banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka dengan lahirnya Qanun bantuan hukum tersebut, kata Rahmat, jelas akan sangat membantu masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Dalam hal ini YLBH AKA Distrik Abdya siap bekerjasama dengan DPRK dalam pembentukan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan,” ungkap Rahmat.

Labih lanjut ia menjelaskan, kehadiran YLBH AKA Distrik Abdya adalah untuk menampung hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dan YLBH AKA siap memberikan pandangan hukum serta mendampingi masyarat miskin terhadap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat tersebut.

“Oleh karena itu YLBH AKA meminta secara khusus kepada Ketua dan anggota DPRK Abdya agar benar-benar mempersiapkan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” jelas Rahmat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyambut baik atas permintaan dari YLBH AKA atas usulan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kita manyambut baik, karena usulan ini bertujuan yang baik yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung dengan kasus hukum,” ucap Nurdianto.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

1 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

1 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago