Categories: NEWS

YLBH AKA Minta DPRK Abdya Buat Qanun Bantuan Hukum

ANALISAACEH.COM, ABDYA | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) meminta DPRK setempat untuk membuatkan Qanun bantuan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua dan anggota YLBH AKA saat melakukan kunjungan dan silaturahim dengan Ketua dan anggota DPRK Abdya pada Senin (20/01/2020).

Dalam kunjungan itu, pihaknya meminta DPRK untuk membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.

“Kami meminta DPRK Abdya agar segera membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum,” kata Rahmat, S.Sy selaku Ketua YLBH AKA Distrik Abdya.

Selama ini, jelas Rahmat, banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum, akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka dengan lahirnya Qanun bantuan hukum tersebut, kata Rahmat, jelas akan sangat membantu masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Dalam hal ini YLBH AKA Distrik Abdya siap bekerjasama dengan DPRK dalam pembentukan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan,” ungkap Rahmat.

Labih lanjut ia menjelaskan, kehadiran YLBH AKA Distrik Abdya adalah untuk menampung hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dan YLBH AKA siap memberikan pandangan hukum serta mendampingi masyarat miskin terhadap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat tersebut.

“Oleh karena itu YLBH AKA meminta secara khusus kepada Ketua dan anggota DPRK Abdya agar benar-benar mempersiapkan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” jelas Rahmat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyambut baik atas permintaan dari YLBH AKA atas usulan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kita manyambut baik, karena usulan ini bertujuan yang baik yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung dengan kasus hukum,” ucap Nurdianto.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago