Zamzami : Pembentukan AKD DPRK Aceh Selatan Cacat Hukum

Zamzami ST, Anggota DPRK Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar sidang paripurna penetapan dan pengumuman 4 Fraksi dan 4 Komisi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Pengumuman fraksi dan komisi itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami, dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Selatan, Senin (11/11/) kemarin.

Salah satu anggota DPRK Aceh Selatan, Zamzami, ST mengatakan bahwa, pembentukan fraksi dan komisi pada Alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut dinilai cacat demi hukum, hal itu dikarenakan ada beberapa partai tidak tertuang dalam pengumuman pengesahan fraksi.

“Dalam UU Pemerintah Aceh dan PP No 12 Tahun 2018 bahwa setiap anggota dewan wajib bergabung dalam fraksi, namun dalam pengumuman fraksi tidak tertara nama-nama anggota dewan dari partai Nasdem, PKPI dan Golkar,” ujar Zamzami kepada analisaaceh.com, Selasa (12/11/2019).

Maka dari itu, menurut Zamzami pembentukan AKD tidak merujuk kepada UU yang berlaku, dan terkesan memaksa kehendak.

“Ini jelas-jelas sudah memaksakan kehendak, tanpa ada timbang rasa sesama intuisi anggota dewan yang sama-sama dipilih oleh rakyat dan sama-sama di SK kan oleh Pemerintah Aceh (Gubernur),” ungkap Politisi PKPI itu.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menyurati pimpinan dewan Aceh Selatan, karena jelas-jelas pembetukan AKD cacat demi hukum dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Sepatutnya pimpinan harus menghormati upaya berbenturan fraksi, yang telah digugurkan pada tanggal 10 November 2019, ini kesannya pimpinan dewan tidak membaca aturan tentang pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD),” pungkas Zamzami.

Adapun susunan dan anggota empat Fraksi DPRK Aceh Selatan sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Ketua, Rema Mishul Azwa
Wakil Ketua, Darmi
Sekretaris, Dailami
Anggota, Amiruddin, Hasbullah dan Wali Puadi.

2. Fraksi Partai Demokrat
Ketua, Baital Mukadis
Wakil Ketua, H. Helmi
Sekretaris, Velly Hidayat
Anggota, Teuku Bustami.
[the_ad id=”9403″]

3. Fraksi Pelangi
Ketua, Hernanda Taher (PBB)
Wakil Ketua, T. Irwandi (PAN)
Sekretaris, Amir Mulyadi (PAN)
Mirwan (PKB), Martunis (PDA), Murhaban ( PDA) Mulyadi (PBB) dan Asmara (Hanura)

4. Fraksi Partai Aceh (PA)
Ketua, Adi Samrida (PA)
Wakil Ketua, Lisa Elfirasman, ST (PA)
Sekretaris, Yeni Rosnizar (PPP)
Anggota, Ridwan (PA), Hadi Surya (Gerindra) dan Darman (Gerindra).

Sedangkan, Komisi di DPRK Aceh Selatan terbentuk empat komisi yakni Komisi, I, II, II dan IV dengan personal sebagai berikut:

Komisi I Bidang Pemeritahan
Ketua, Velly Hidayat
Wakil Ketua, Dailami IS
Sekretaris, T. Irwandi
Anggota, Murhaban dan Darman.

Komisi II Bidang Perekonomian
Ketua, Hadi Surya
Wakil Ketua, Amir Mulyadi
Sekretaris, Adi Samridha
Anggota, Darmi dan Mulyadi.

Komisi III Bidang Keuangan
Ketua, Martunis
Wakil Ketua, H. Helmi
Sekretaris, Rema Mishul Azwa
Anggota, Hernanda Tahir dan Yenni Rosnizar.

Komisi IV Bidang Pembangunan
Ketua, Wali Puadi
Wakil Ketua, Lisa Efirasman
Sekretaris, Baital Mukadis
Anggota, Mirwan dan Hasbullah.

Komentar
Artikulli paraprakDPD RI Awasi Dua Undang-Undang di Aceh
Artikulli tjetërPasca Orasi di Simpang Lima, Kompas Buss Serahkan Petisi ke MAA