15 Tahun Damai, BPN Aceh Siapkan Sertipikat Tanah Untuk Eks Kombatan GAM

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati 15 tahun damai Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menyiapkan sertipikat tanah untuk para eks kombatan GAM.

Tanah tersebut merupakan salah satu hasil perjanjian MoU Helsinki sebagaimana point 3.2.5 bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan BPN Aceh Akhyar Tarfi, S. ST., M.H pada Sabtu (15/8/2020).

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sertifikat untuk kombatan di Kabupaten Aceh Utara dalam peringatan 15 Tahun Hari Damai Aceh di Meuligoe Wali Nangroe.

“Dengan total sertifikat yang dibagikan adalah 37 bidang tanah sesuai dengan SK Bupati No.523/33/2020 tentang penetapan objek dan subjek penerima TORA,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Aceh telah melaksanakan pembagian sertipikat Redistribusi tanah bagi masyarakat dari kalangan mantan pasukan GAM, tapol amnesti dan korban konflik yaitu 100 bidang di Pidie Jaya, 93 bidang di Aceh Timur dan 37 bidang tanah di Aceh Utara dengan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan berupa penyaluran bantuan bibit kopi dan jernang.

“Redistribusi tanah Aceh Utara yang sertipikatnya dibagikan berlokasi di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Agustyarsyah S.SiT., S.H.,MP menjelaskan, konflik yang terjadi dalam kurun waktu 30 tahun terakhir telah menyisakan berbagai catatan kelam baik itu kehilangan, kerusakan dan kehancuran yang kemudian menjadi tuntutan baru pemulihan pasca konflik secara politik dan ekonomi.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Aceh memanfaatkan tanah dan dana diantaranya:

  1. Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
  2. Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
  3. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

Penyediaan tanah pertanian dengan alokasi perorangnya mendapatkan tanah seluas 2 hektar merupakan bukti penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan.

“Program sertipikasi tanah mantan kombatan GAM, tahanan politik yang mendapat amnesti dan korban konflik akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten Kota se Provinsi Aceh dalam jangka waktu lima tahun hingga tahun 2025 sesuai dengan potensi tanah objek Reforma Agraria,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakGubernur Sumut Letakan Batu Pertama Pembangunan Sport Center
Artikulli tjetërPangdam IM Ajak Semua Pihak Jaga Perdamaian Aceh