Categories: NEWS

2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut dua terdakwa masing-masing M (30) dan I (46) dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho pada Senin, 17 Juni 2025. Kedua terdakwa dinilai bersalah memperjualbelikan bagian tubuh satwa tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Perbuatan ini adalah bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati bangsa,” ujar Filman Ramadhan dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan atau perburuan satwa dilindungi. Mari kita jaga dan lestarikan keanekaragaman hayati untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Harga Gabah Abdya Tembus Rp7.200 per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebagian petani di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan panen…

5 jam ago

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Kuala Bate Ditahan Kejari Abdya  

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan…

5 jam ago

Sekda Abdya Buka Musrenbang Kecamatan Blangpidie 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

5 jam ago

Forum Renduk PRRP Aceh Digelar, Sekda Soroti Ketahanan Wilayah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Asisten II Sekda Aceh…

5 jam ago

Harga Cabai Merangkak Naik di Aceh Besar, Daya Beli Masih Sepi

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Harga sejumlah kebutuhan dapur di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,…

5 jam ago

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

1 hari ago