sidang yang sedang berlangsung, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut dua terdakwa masing-masing M (30) dan I (46) dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi secara hukum.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho pada Senin, 17 Juni 2025. Kedua terdakwa dinilai bersalah memperjualbelikan bagian tubuh satwa tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.
“Perbuatan ini adalah bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati bangsa,” ujar Filman Ramadhan dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan atau perburuan satwa dilindungi. Mari kita jaga dan lestarikan keanekaragaman hayati untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar