Categories: NEWS

2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut dua terdakwa masing-masing M (30) dan I (46) dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho pada Senin, 17 Juni 2025. Kedua terdakwa dinilai bersalah memperjualbelikan bagian tubuh satwa tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Perbuatan ini adalah bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati bangsa,” ujar Filman Ramadhan dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan atau perburuan satwa dilindungi. Mari kita jaga dan lestarikan keanekaragaman hayati untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Penyalahgunaan Dana Baitul Mal, Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Aceh Selatan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan…

2 jam ago

Prabowo Resmi Tetapkan Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Jadi Milik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pulau yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara…

6 jam ago

Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Gizi Seimbang di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh, Marlina Muzakir, bersama istri Wakil…

8 jam ago

Mulai 19 Juni, Jemaah Haji Aceh Bergerak ke Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan jemaah…

8 jam ago

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

1 hari ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

1 hari ago