Categories: NEWS

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.

Ketiga Panwaslih yang dilakukan penahanan masing-masing Suhendri Bin Basri, selaku Ketua Panwaslih Subulussalam, Sumardi bin Alm Bahtiar dan Khairullah bin Saifullah yang merupakan anggota komisioner Panwaslih Subulussalam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Andie Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo mengatakan, penahanan terhadap tiga anggota Panwaslih itu dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Lebih lanjut, sebut Anton, penahanan ketiga komisioner Panwaslih itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor:03/L.1.32/Fd.2/02/2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor:04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

“Ketiga komisioner Panwaslih ini diduga terlibat dalam praktik korupsi penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada tahapan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024,” kata Anton dalam pers rilis yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (3/2/2026).

Kemudian, sebut Anton, sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Pidsus Kejari Subulussalam bersama tim intelijen memboyong ketiga tersangka ke Rutan Kelas II B Singkil, Kabupaten Singkil untuk menjalani masa tahanan

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Januari 2026 untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah melakukan penahan terhadap Senen Sulistia Martha, yang merupakan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam pada Senin (26/1). Penahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print – 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp1.618.623.833,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

4 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

4 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

8 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago