Categories: NEWS

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah selama dua hari, yakni pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

Selain mengatur waktu pelaksanaan Meugang, Bupati Safaruddin juga menetapkan titik resmi penyembelihan hewan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyembelihan berjalan tertib, higienis, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Adapun lima lokasi penyembelihan hewan meugang yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto, Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta kesehatan masyarakat.

Selain itu, setiap hewan ternak yang akan disembelih diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya. Ketentuan ini diberlakukan guna menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra mengatakan, surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan oleh para Camat.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Darmawan, Selasa (3/2/2026).

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago