Categories: NEWS

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah selama dua hari, yakni pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

Selain mengatur waktu pelaksanaan Meugang, Bupati Safaruddin juga menetapkan titik resmi penyembelihan hewan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyembelihan berjalan tertib, higienis, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Adapun lima lokasi penyembelihan hewan meugang yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto, Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta kesehatan masyarakat.

Selain itu, setiap hewan ternak yang akan disembelih diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya. Ketentuan ini diberlakukan guna menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra mengatakan, surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan oleh para Camat.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Darmawan, Selasa (3/2/2026).

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago