Categories: NEWS

2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut dua terdakwa masing-masing M (30) dan I (46) dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho pada Senin, 17 Juni 2025. Kedua terdakwa dinilai bersalah memperjualbelikan bagian tubuh satwa tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Perbuatan ini adalah bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati bangsa,” ujar Filman Ramadhan dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan atau perburuan satwa dilindungi. Mari kita jaga dan lestarikan keanekaragaman hayati untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago