Categories: NEWS

2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut dua terdakwa masing-masing M (30) dan I (46) dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho pada Senin, 17 Juni 2025. Kedua terdakwa dinilai bersalah memperjualbelikan bagian tubuh satwa tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Perbuatan ini adalah bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati bangsa,” ujar Filman Ramadhan dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan atau perburuan satwa dilindungi. Mari kita jaga dan lestarikan keanekaragaman hayati untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…

19 jam ago

Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh di Depan Masjid Raya, Masyarakat Terdampak Gas Air Mata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…

19 jam ago

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

2 hari ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

2 hari ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

2 hari ago