Categories: NEWS

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau Mualem untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurut Lukmanul Hakim, Pergub tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta bertentangan dengan prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Seharusnya tidak ada perdebatan karena peraturan gubernur itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Qanun Kesehatan,” kata Lukmanul Hakim, Jum’at (8/5/2026).

Ia juga menilai Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, jika aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan di atasnya, maka aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan demi hukum.

Lukmanul Hakim mengatakan, keberadaan Pergub itu berpotensi menimbulkan maladministrasi dan kebingungan di lapangan, terutama bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit dalam menentukan aturan yang harus dijalankan.

Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berdampak luas secara sosial karena memicu penolakan masyarakat. Ia menyinggung aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut.

“Karena rakyat merasa mereka dirugikan secara langsung,” ujarnya.

Menurut Lukmanul Hakim, JKA selama ini merupakan salah satu terobosan penting Aceh pascaperdamaian dengan Pemerintah Indonesia dan menjadi layanan kesehatan yang dinilai pionir di Indonesia.

Ia juga menyebut Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk membatalkan Pergub apabila terbukti bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

“Tumpang tindih aturan ini juga dipantau oleh investor. Jika aturan itu tidak dicabut, investor berpikir tidak usah berusaha di Aceh karena tidak ada kejelasan aturan,” kata Lukmanul Hakim.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis…

3 jam ago

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

14 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

14 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

14 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

14 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

23 jam ago