Categories: NASIONALNEWS

2020 Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Alasannya

Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia memastikan akan menaikkan tarik rokok sebesar 25 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

kenaikan yang juga berujung pada kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35 persen untuk semua golongan tersebut dikarenakan kenaikan tarif cukai.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa pada prinsipnya kebijakan cukai rokok bertujuan untuk tiga hal yakni upaya pengurangan konsumsi rokok, pengaturan industri rokok, dan sumber penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai dan harga rokok kali ini mempertimbangkan sisi konsumsi, pencegahan peredaran rokok ilegal, dan tetap menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” jelas Sri di Istana Negara, Jumat (13/9).

Sri menyebut bahwa jumlah pengisap rokok dari kalangan anak-anak dan remaja mengalami kenaikan dari 7 persen pada tahun lalu menjadi 9 persen pada 2019 ini. Sementara dari kalangan perempuan, jumlah perokok aktif naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Pemerintah juga mempertimbangkan kenaikan tarif cukai dan harga jual terhadap potensi peredaran rokok ilegal. Sri menyadari bahwa kenaikan harga yang cukup tinggi bisa memicu produksi rokok ilegal yang cukup luas. Namun Sri yakin kenaikan tarif cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen per Januari 2020 tidak akan memicu peredaran produk rokok ilegal secara luas.

“Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos, dan beradar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah,” kata Sri.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan untuk menaikkan cukai dan harga jual rokok sudah melalui diskusi panjang di level eksekutif, dan sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Termasuk memperhatikan nasib para petani tembakau dan tenaga kerja di industri rokok.

Ia menambahkan, kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual rokok diyakini mengamankan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 173 triliun. Angka ini sedikit berbeda dengan target penerimaan dari cukai yang tertuang dalam Rancangan UU APBN 2020 sebesar Rp 179 triliun.

“Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan sebesar 173 triliun yang selama ini sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR. Untuk total penerimaan kita pastikan bisa dipastikan,” katanya.

Sumber : Republika.co.id

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago