Categories: NAGAN RAYANEWS

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk di Nagan Raya, Sabu dan Ganja Turut Diamankan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk tiga pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/5/2020).

Ketiga tersangka yakni berinisal B (26) warga Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, AM (45) warga Gampong Kuta Padang, Kecamtan Suka Makmue, dan SR (26) warga Gampong Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. melalui Kasatnarkoba AKP Zaflaini, S.H mengatakan, penagkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Resnarkoba beserta tim opsnal langsung menuju ke Gampong Ujong Pasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di rumah tersangka B sekitar pukul 10.00 Wib, petugas melihat tersangka sedang tertidur di dalam kamar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0.41 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna mild warna putih, 1 unit HP merek samsung warna gold, 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan, 1 buah korek api, 1 buah timbangan merek constant, 1 unit Hp Samsung warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna Hitam.

“Tersangka mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari tersangka AM,” ujar AKP Zaflaini.

Dari informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AM di rumahnya di Gampong Kuta Padang Kecamatan Suka Makmue.

Dari hasil pengembangan lagi, kata Kasat, pihaknya menemukan satu pelaku lainnya yakn SR (26). Petugas langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Suak Bilie.

“Petugas langsung mengamankan terlapor yang sedang tertidur,” terangnya.

Dari penangkapan SR, petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa 18 ranting narkotika jenis ganja kering dengan berat lebih kurang 5,85 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat 1,39 gram, 1 unit Handphone merk Oppo A3S warna hitam dan 1 buah kotak Handphone Oppo A3S.

“Ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dan petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zaflaini.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Limpahkan Tersangka Pungli Bukit Lamreh ke ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial NZ…

2 jam ago

USK dan BRIN Perkuat Dukungan bagi Peneliti dan Pengembangan Riset di Aceh

Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sinergi dalam mendukung…

2 jam ago

Akibat Hujan Deras, Jalan Nasional di Abdya Terendam Banjir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak…

2 jam ago

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

2 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

2 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

2 hari ago