5.912 Narapidana di Aceh Dapat Remisi HUT RI ke-77

Sesi foto bersama usai pemberian remisi kepada narapidana yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (17/8/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi kepada 5.912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh.

Pemberian remisi yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh beserta unsur Forkopimda Aceh lainnya. Hadir Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, Para Kepala Dinas dan SKPD Provinsi Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar, dan sejumlah tamu penting lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.446 orang yang terdiri dari 1.535 tahanan dan 6.911 narapidana.

“Yang berhak mendapat remisi sejumlah 5.912 orang, remisi umum I 5.896 orang, remisi umum II 16 orang. Bebas RU II sebanyak 3 orang,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, Rakhmat mengatakan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan terdapat dua program utama yaitu program pembinaan dan program penyediaan sarana/prasarana. Sehingga, dirinya mengharapkan dukungan Gubernur dalam menyukseskan penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, untuk itu kita berharap dukungan dari pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Berikan Remisi kepada 168.916 Narapidana

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya mengatakan, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum ll, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

Yasonna juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana di Indonesia yang mendapatkan remisi ini. Ia pun mengingatkan kepada narapidana untuk memyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi.

“Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, sekali Iagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkas Yasonna.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKemenkumham Berikan Remisi kepada 168.916 Narapidana
Artikulli tjetër183 Napi Kelas IIB Blangpidie Dapat Remisi