YLBH AKA Dorong Kepolisian Usut Tuntas Pengerjaan Proyek Jalan Buloh Seuma Trumon

Anggota YLBH AKA, Rahmad Kurniadi, S.H (Foto/Ist)

ANALISAACEH.com, Abdya | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Selatan sangat menyayangkan kondisi badan jalan baru siap diaspal di Buloh Seuma Trumon yang sudah mulai rusak.

Hal itu disampaikan oleh anggota YLBH AKA, Rahmad Kurniadi, S.H pada Selasa (11/02/2020). Menurutnya pengaspalan jalan lintas di Buloh Seuma Trumon yang menghabiskan dana Otsus Aceh anggaran tahun 2019 sebesar 19 Milyar lebih itu sangat memprihatinkan, hal itu disebabkan karena kondisi badan jalan yang baru selesai diaspal beberapa bulan lalu.

“Kalau dilihat dari alokasi dana yang dikucurkan rasanya mustahil dengan waktu yang sangat cepat badan jalan mulai rusak dan hancur, hal ini pasti disebabkan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis, dan bahkan bisa dikatakan mengerjakan proyek dengan semata-mata tujuan keuntungan serta mengerjakan proyek asal jadi,” ujar Rahmat.

Sebagaimana diketahui, kata Rahmat, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Bina Pratama Persada dengan konsultan pengawas PT. Nuansa Galaksi. Dalam hal pengerjaan sudah barang tentu yang bertanggungjawab penuh adalah PT. Bina Pratama Persada untuk menyelesaikan proyek dengan standar dan spesifikasi teknis yang sudah ada. Namun dalam hal pengawasan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis serta prosedur itu tanggung jawab konsultan pengawas yaitu PT Nuansa Galaksi.

“Seharusnya setiap tahap pekerjaan bisa dicek langsung bagaimana perkembangan, dan apakah memang sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan atau belum. Kalau sudah kejadian rusak seperti ini masyarakat pasti berasusmsi bahwa antara pihak pengerjaan dan pihak konsultan pengawasan dan semua pihak yang terkait memang bermain mata di belakang layar dalam hal proyek sebesar 19 M lebih itu,” jelas putra Labuhan Haji ini.

Maka dari itu YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya meminta kepada penegak hukum agar segera meminta keterangan Pokja yang sudah menetapkan PT. Bina Pratama Persada sebagai pemenang lelang. Karena hal itu sangat perlu untuk memperjelaskan semua yang terkait dengan problem ini.

“Dalam hal ini kalau kita lihat secara mendalam seperti ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk hal-hal tertentu sehingga berdampak merugian negara. Ketika sudah ada dampak yang merugikan negara maka menurut hemat kami ini sudah masuk dalam kategori korupsi dan pihak berwenang yaitu kepolisian baik itu Polres Aceh Selatan atau Polda Aceh harus segera memanggil pihak-pihak terkait dengan proyek tersebut,” tegas Rahmat.

Dikatakannya, kalau di lirik pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.

Sedangkan dalam penyalahgunaan wewenang, lanjut Rahmat, dirujuk kepada Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan, memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan, dan berpotensi merugikan negara.

“Nah, dalam kejadian proyek pengaspalan jalan tersebut bisa kita kroscek mengenai penyalahgunaan wewenang, di antaranya perbuatan itu kemungkinan besar melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, mungkin memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara,” jelasnya.

Kalau dilihat unsur-unsurnya sudah ada dalam kasus proyek pengaspalan badan jalan Buloh Seuma Trumon tersebut, maka perbuatan itu sudah dikatakan masuk dalam kategori Detournement de Pouvoir atau penyalahgunakan wewenang.

“Oleh karena itu kami meminta pihak yang berwenang segera mengusut tuntas kasus pengaspalan badan jalan di buluh suma Trumon tersebut,” pungkas Rahmat Kurniadi.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakSeorang Kakek di Aceh Utara Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Artikulli tjetërForkab Aceh Jaya Desak Bupati Selesaikan Tapal Batas Dengan Qanun