Analisaaceh.com, Medan | Satuan resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres setempat.
Kedua pelaku yakni J (55) warga jalan RPH Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan temannya HS (39) warga jalan Veteran Psr IV, Gg. Ridho, Link. IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Keduanya ditangkap kerena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering pada Kamis (13/2) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa orang yang disebut-sebut bernama J merupakan pengedar dan penjual narkoba jenis daun ganja kering.
“Tersangka ini saat diamankan sedang berada di ruang tamu rumahnya. Lalu, petugas melakukan penggerebekan. Pada saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 76 bungkus ganja kering siap edar yang berada tepat di belakang rumahnya,” terang Juriadi pada Sabtu (15/02/2020).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjelaskan bahwa ganja Kering tersebut diperoleh dengan cara membeli dari HS, lalu petugas melakukan pengembangan dengan cara memancing membeli sebanyak 1 (satu) Kg, dan saat tersangka HS mengantarkan ganja tersebut langsung ditangkap.
Hasil dari pemeriksaan tersangka, HS mengakui bahwa masih ada menyimpan ganja yang lain, sehingga dilakukan pengembangan ke lokasi yang ditunjukan tersangka di Jalan Veteran Pasar 4 Gg Ridho Lingkungan 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, tepatnya di gudang seng yang dihuni tersangka.
“Hasilnya ditemukan daun Ganja di dalam kantong plastik warna hitam. HS mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial B di Kota Madya Binjai,” jelas Juriadi.
Saat dilakukan pengembangan, HS melakukan perlawanan dengan menendang salah seorang petugas sehingga terjatuh, dan tersangka berusaha melarikan diri. Kemudian petugas lainnya membantu mengejar sambil melepas tembakan peringatan untuk berhenti, namun tidak diindahkan.
“Maka diberikan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan sehingga dapat dilumpuhkan kembali,” tutunya.
HS langsung dibawa ke RS TNI AL guna dilakukan tindakan medis, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut.