Polsek Trumon Imbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan Perkebunan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Sektor (Polsek) Trumon Kabupaten Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Imbauan yang ditujukan kepada Keuchik dan masyarakat Kecamatan Trumon dan Trumon Tengah itu dilakukan melalui pengumuman dan selebaran yang ditempel di setiap tempat keramaian masyarakat.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal, S.Pd mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan.

“Imbauan itu sudah kita lakukan melalui surat pemberitahuan serta selebaran yang kita tempel di setiap tempat-tempat keramaian masyarakat,” ujarnya kepada analisaaceh.com, Sabtu (29/2/2020).

Surat Imbauan Polsek Trumon (Foto/Istimewa)

Ipda Adrizal berharap agar masyarakat di wilayah hukumnya paham dan mematuhi imbauan tersebut untuk tidak membakar hutan dan lahan perkebunan.

“Apabila ditemukan pembakaran lahan dan pembiaran oleh pemilik lahan, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakSeorang Pria Ditemukan Tewas Dikamar Kos, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Artikulli tjetërAminullah Terima Penghargaan Pelopor RSUD Syariah dari Wakil Presiden