Polresta Banda Aceh Ringkus Komplotan Penipuan Bermodus Batu Pusaka Merah Delima

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh amankan empat tersangka tindak pidana penipuan bermodus batu pusaka merah delima.

Keempat tersangka ditangkap di seputaran daerah Ajuen yang telah melakukan aksinya pada tiga korban di beberapa lokasi, yakni di halte Masjid Raya Baiturrahman, Gampong Lam Ara dan Mata Ie.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, keempat tersangka berasal dari luar Aceh, dan melakukan aksinya di wilayah Banda Aceh.

“Mereka mencari pembeli dengan dalih batu tersebut merupakan batu yang memiliki kelebihan dan khasiatnya tersendiri,” ujar Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq pada konferensi pers di Mapolresta pada Kamis (5/3/2020).

Batu yang dijual, jelas Trisno, merupakan batu mainan dilengkapi lampu di dalamnya. Batu itu kemudian juga dilengkapi dengan kendi kecilnya untuk meyakinkan korban.

“Batu ini kalau dimasukkan ke dalam air maka hidup karena ada lampu di dalamnya. Korban yang ditargetkan adalah warga yang berumur 50 tahun ke atas,” ujar Kombes Pol Trisno.

Pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil secara bergantian untuk meyakinkan korban. Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta, Rp.10 juta dan Rp.12 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Trisno.

Editor : Desriadi Hidayat

Komentar
Artikulli paraprakBandeng VC Menangkan Semi Open Turnamen Bola Voli Piala Wasit PBVSI Kota Lhokseumawe
Artikulli tjetërPersonel Polres Simeulue Tandatangan Pakta Integritas Anti Narkoba