
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi pengelolaan obat di sejumlah hipermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) di Kota Banda Aceh.
Temuan tersebut diperoleh saat BBPOM Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan pengawasan terpadu selama dua hari, mulai Rabu (21/10/2026).
Pengawasan ini bertujuan memastikan pengelolaan obat di sarana HSM sesuai ketentuan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas meninjau sejumlah aspek, mulai dari legalitas sarana, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, prosedur operasional, hingga tata cara penyerahan obat kepada konsumen dan kompetensi pegawai yang menanganinya.
Berdasarkan hasil pengawasan, hampir seluruh sarana yang diperiksa belum memperoleh informasi memadai mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan obat. Selain itu, petugas juga belum menemukan sarana yang memiliki personel khusus sebagai penanggung jawab pengelolaan obat.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena pengelolaan obat membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, mulai dari penerimaan dan penyimpanan hingga penyerahan kepada konsumen.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas memberikan pembinaan langsung kepada pengelola sarana. Pembinaan difokuskan pada peningkatan pemahaman regulasi, penerapan tata cara pengelolaan obat yang benar, serta penguatan kompetensi pegawai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, menyampaikan bahwa pengawasan terpadu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan obat yang dijual kepada masyarakat dikelola dengan baik.
“Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan obat yang benar. Kami berharap pembinaan yang diberikan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola di masing-masing sarana sehingga keamanan masyarakat sebagai konsumen semakin terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi Obat BBPOM di Banda Aceh, Naila, mengatakan hasil pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan terhadap sarana HSM, terutama terkait pemahaman regulasi dan penetapan personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat.
Menurutnya, pengelolaan obat perlu didukung pemahaman yang memadai serta pembagian tanggung jawab yang jelas di setiap sarana.
“Kami telah memberikan pembinaan kepada pengelola sarana serta mengarahkan pemilik usaha untuk mengikutsertakan pegawainya dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tersedia personel yang memiliki pemahaman memadai untuk mendukung pengelolaan obat sesuai ketentuan,” jelas Naila.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM Aceh bersama Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mendorong pelaku usaha untuk memperbarui pemahaman terhadap regulasi, menindaklanjuti hasil pembinaan, dan memastikan pengelolaan obat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku.
Upaya pengawasan dan pembinaan tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola obat secara berkelanjutan serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
BBPOM Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli obat. Konsumen diminta memastikan kemasan dalam kondisi baik, memeriksa nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa, serta memperhatikan kondisi penyimpanan obat.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran atau hal mencurigakan terkait peredaran obat, masyarakat dapat melaporkannya kepada BBPOM di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


