Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M Ogie Sunanda (36), menggunakan pisau di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
ZZ telah diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sehari sebelumnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peristiwa itu bermula dari kecelakaan antara korban dan terduga pelaku pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah terjadi kecelakaan, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Terduga pelaku meminta ganti rugi, tetapi korban menolak karena belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” ujar Kompol Dizha.
Perselisihan itu kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dari tas kecil yang dibawanya dan menusuk korban di bagian perut.
“Korban terjatuh setelah mengalami luka tusuk. Seorang warga kemudian membawanya menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSUZA guna menjalani perawatan lebih lanjut,”paparnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.
Pelaku Diamankan di Beurawe
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Menurut Kompol Dizha, berdasarkan hasil interogasi awal, ZZ mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau. Namun, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian petugas.
“Pelaku telah diamankan, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian petugas,” kata Dizha.
Saat ini, ZZ telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kompol Dizha menegaskan, penanganan kasus masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penganiayaan yang dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut.



